Ragam
Mahkamah Agung Terbitkan Peraturan, Perma Soal Pengajuan KPPU
Penyusunan PerMA dilakukan melalui pelibatan unsur pengadilan, akademisi, dan praktisi melalui serangkaian acara rapat Kelompok Kerja, wawancara dan FGD

Pantausidang, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mensosialisasikan peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara pengajuan upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Perma tersebut mulai berlaku sejak tanggal 17 September 2021, dan di terbitkan kepada publik secara daring pada 28 Oktober 2021.
Acara sosialisasi dibuka oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gde Agung Sumanatha.
Turut hadir memberikan penjelasan adalah Hakim Agung Syamsul Maarif serta guru Besar Universitas Sumatera Utara, Professor Ningrum Sirait.
Acara tersebut merupakan kerja sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).
Menurut Ketua Kamar Perdata I Gde Agung Sumanatha , Perma diterbitkan sebagai turunan peraturan dari UU Cipta Kerja pasal 118 yang mengubah pasal 44, 45, 47, 48, dan 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dimana salah satu pasal perubahan tersebut telah mengalihkan penanganan perkara keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Gugatan2 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional3 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan2 hari ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA