Ragam
Mahkamah Agung Terbitkan Peraturan, Perma Soal Pengajuan KPPU
Penyusunan PerMA dilakukan melalui pelibatan unsur pengadilan, akademisi, dan praktisi melalui serangkaian acara rapat Kelompok Kerja, wawancara dan FGD

Sementara itu ,Minister Counsellor Political & Strategic Communication Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT)Australia, Jenny Da Rin menyatakan, pihaknya mendukung atas terselenggaranya dialog antara Mahkamah Agung dan Federal Court of Australia, seputar penanganan perkara persaingan usaha.
“Selama lebih dari dua dekade, pengadilan Australia dan Indonesia telah bekerja sama dengan dukungan program Australia Indonesia Partnership for Justice yang didanai Pemerintah Australia.
“Australia mendukung Peraturan Mahkamah Agung tentang persaingan usaha untuk menghasilkan putusan yang lebih konsisten, meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia serta berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi Indonesia ,” Jelasnya.
Terakhir Professor Ningrum dalam paparannya menyatakan bahwa “PerMA adalah solusi terdekat (immediate solution), PerMA mengisi kekosongan
hukum, tujuan adanya PerMA untuk berkontribusi pada kepastian hukum.
“Tidak ada produk hukum yang sempurna, PerMA baru ini akan diuji melalui penerapannya di lapangan, dan dimasa yang akan datang dapat diamandemen sesuai dengan kebutuhan”, Pungkas Prof Ningrum.*** Red
(Sumber dari, Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Gugatan2 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional3 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan2 hari ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA