Ragam
Mahkamah Agung Terbitkan Peraturan, Perma Soal Pengajuan KPPU
Penyusunan PerMA dilakukan melalui pelibatan unsur pengadilan, akademisi, dan praktisi melalui serangkaian acara rapat Kelompok Kerja, wawancara dan FGD
Sementara itu ,Minister Counsellor Political & Strategic Communication Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT)Australia, Jenny Da Rin menyatakan, pihaknya mendukung atas terselenggaranya dialog antara Mahkamah Agung dan Federal Court of Australia, seputar penanganan perkara persaingan usaha.
“Selama lebih dari dua dekade, pengadilan Australia dan Indonesia telah bekerja sama dengan dukungan program Australia Indonesia Partnership for Justice yang didanai Pemerintah Australia.
“Australia mendukung Peraturan Mahkamah Agung tentang persaingan usaha untuk menghasilkan putusan yang lebih konsisten, meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia serta berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi Indonesia ,” Jelasnya.
Terakhir Professor Ningrum dalam paparannya menyatakan bahwa “PerMA adalah solusi terdekat (immediate solution), PerMA mengisi kekosongan
hukum, tujuan adanya PerMA untuk berkontribusi pada kepastian hukum.
“Tidak ada produk hukum yang sempurna, PerMA baru ini akan diuji melalui penerapannya di lapangan, dan dimasa yang akan datang dapat diamandemen sesuai dengan kebutuhan”, Pungkas Prof Ningrum.*** Red
(Sumber dari, Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan4 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi4 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login