Ragam
Mahkamah Agung Terbitkan Peraturan, Perma Soal Pengajuan KPPU
Penyusunan PerMA dilakukan melalui pelibatan unsur pengadilan, akademisi, dan praktisi melalui serangkaian acara rapat Kelompok Kerja, wawancara dan FGD
Sementara itu ,Minister Counsellor Political & Strategic Communication Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT)Australia, Jenny Da Rin menyatakan, pihaknya mendukung atas terselenggaranya dialog antara Mahkamah Agung dan Federal Court of Australia, seputar penanganan perkara persaingan usaha.
“Selama lebih dari dua dekade, pengadilan Australia dan Indonesia telah bekerja sama dengan dukungan program Australia Indonesia Partnership for Justice yang didanai Pemerintah Australia.
“Australia mendukung Peraturan Mahkamah Agung tentang persaingan usaha untuk menghasilkan putusan yang lebih konsisten, meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia serta berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi Indonesia ,” Jelasnya.
Terakhir Professor Ningrum dalam paparannya menyatakan bahwa “PerMA adalah solusi terdekat (immediate solution), PerMA mengisi kekosongan
hukum, tujuan adanya PerMA untuk berkontribusi pada kepastian hukum.
“Tidak ada produk hukum yang sempurna, PerMA baru ini akan diuji melalui penerapannya di lapangan, dan dimasa yang akan datang dapat diamandemen sesuai dengan kebutuhan”, Pungkas Prof Ningrum.*** Red
(Sumber dari, Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur