Dakwaan
Mantan Direktur P2 DJP Gatsu Angin Prayitno Aji Didakwa TPPU dan Gratifikasi Puluhan Miliar.
Jaksa Penuntut Umum Pada Komisi Pembentasan Korupsi kini menjerat Angin Prayitno Aji dengan dakwaan menerima gratifikasi dan pencucian uang (Money Laundrying)
Pantausidang, Jakarta – Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Ditjen Pajak Gatsu (Dir P2 DJP Gatsu) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji akhirnya kembali dibawa ke meja hijau, Selasa 24 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum Pada Komisi Pembentasan Korupsi (JPU KPK) kini menjerat Angin Prayitno dengan dakwaan menerima gratifikasi dan pencucian uang (Money Laundrying).
JPU KPK menduga angin menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp8.2miliar, uang dolar Singapura yang nilainya setara dengan Rp4.3miliar, uang dolar Amerika Serikat yang nilainya setara Rp5 miliar.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi2 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis2 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login