Dakwaan
Mantan Direktur P2 DJP Gatsu Angin Prayitno Aji Didakwa TPPU dan Gratifikasi Puluhan Miliar.
Jaksa Penuntut Umum Pada Komisi Pembentasan Korupsi kini menjerat Angin Prayitno Aji dengan dakwaan menerima gratifikasi dan pencucian uang (Money Laundrying)
2 (dua) bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong Kota Bandung;
60 (enam puluh) bidang tanah di Desa Kalong II Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor;
8 (delapan) bidang tanah di Desa Babakan Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka;
1 (satu) bidang tanah di Desa Kertasari Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka;
1 (satu) bidang tanah di Desa Palasah Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka;
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Penyidikan3 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional3 minggu agoAtasi Kesenjangan Pendidikan, Pemerintah Targetkan 500 SNT hingga 2029
-
Geledah4 minggu agoKPK Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi


You must be logged in to post a comment Login