Connect with us

Dakwaan

Mantan Direktur P2 DJP Gatsu Angin Prayitno Aji Didakwa TPPU dan Gratifikasi Puluhan Miliar.

Jaksa Penuntut Umum Pada Komisi Pembentasan Korupsi kini menjerat Angin Prayitno Aji dengan dakwaan menerima gratifikasi dan pencucian uang (Money Laundrying)


Sementara dakwaan kedua berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan, yaitu membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian.

Aset yang diduga disamarkan terkait TPPU (pencucian uang) menurut JPU antara lain,

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


3 (tiga) bidang tanah di Kelurahan Ciater Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan;

Laman: 1 2 3 4 5 6

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com