Dakwaan
Mantan Direktur P2 DJP Gatsu Angin Prayitno Aji Didakwa TPPU dan Gratifikasi Puluhan Miliar.
Jaksa Penuntut Umum Pada Komisi Pembentasan Korupsi kini menjerat Angin Prayitno Aji dengan dakwaan menerima gratifikasi dan pencucian uang (Money Laundrying)
“Yang khusus diterima oleh Terdakwa adalah Rp1.9miliar, dolar Singapura setara Rp575 juta dan dolar Amerika Serikat setara Rp1.250 miliar sehingga jumlahnya Rp3.7 miliar,” ujarnya.
“ Serta penerimaan lainnya hingga mencapai total Rp25,7 miliar, “ kata JPU KPK.
Menurut JPU KPK penerimaan diduga berasal dari wajib pajak PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Esta Indonesia , wajib pajak Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), dan PT Link net.Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Continue Reading
-
Tersangka1 minggu ago
Berkas Perkara Lengkap, Gubernur Non-aktif Maluku Utara Abdul Ghani Segera Diadili
-
Ragam4 minggu ago
CSR BNI Sektor Kesehatan dengan Hibah Ambulance untuk Pasien Kurang Mampu RSSN Sunter
-
Ragam4 hari ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Nasional4 minggu ago
Upaya UMKM Sambal Indonesia Terbentur Rantai Pasok