Connect with us

Dakwaan

Mantan Direktur P2 DJP Gatsu Angin Prayitno Aji Didakwa TPPU dan Gratifikasi Puluhan Miliar.

Jaksa Penuntut Umum Pada Komisi Pembentasan Korupsi kini menjerat Angin Prayitno Aji dengan dakwaan menerima gratifikasi dan pencucian uang (Money Laundrying)


“Yang khusus diterima oleh Terdakwa adalah Rp1.9miliar, dolar Singapura setara Rp575 juta dan dolar Amerika Serikat setara Rp1.250 miliar sehingga jumlahnya Rp3.7 miliar,” ujarnya.

“ Serta penerimaan lainnya hingga mencapai total Rp25,7 miliar, “ kata JPU KPK.

Menurut JPU KPK penerimaan diduga berasal dari wajib pajak PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Esta Indonesia , wajib pajak Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), dan PT Link net.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Laman: 1 2 3 4 5 6

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com