Dakwaan
Mantan Direktur P2 DJP Gatsu Angin Prayitno Aji Didakwa TPPU dan Gratifikasi Puluhan Miliar.
Jaksa Penuntut Umum Pada Komisi Pembentasan Korupsi kini menjerat Angin Prayitno Aji dengan dakwaan menerima gratifikasi dan pencucian uang (Money Laundrying)
“Yang khusus diterima oleh Terdakwa adalah Rp1.9miliar, dolar Singapura setara Rp575 juta dan dolar Amerika Serikat setara Rp1.250 miliar sehingga jumlahnya Rp3.7 miliar,” ujarnya.
“ Serta penerimaan lainnya hingga mencapai total Rp25,7 miliar, “ kata JPU KPK.
Menurut JPU KPK penerimaan diduga berasal dari wajib pajak PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Esta Indonesia , wajib pajak Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), dan PT Link net.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Penyidikan3 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional3 minggu agoAtasi Kesenjangan Pendidikan, Pemerintah Targetkan 500 SNT hingga 2029
-
Geledah4 minggu agoKPK Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi


You must be logged in to post a comment Login