Dakwaan
Mantan Direktur P2 DJP Gatsu Angin Prayitno Aji Didakwa TPPU dan Gratifikasi Puluhan Miliar.
Jaksa Penuntut Umum Pada Komisi Pembentasan Korupsi kini menjerat Angin Prayitno Aji dengan dakwaan menerima gratifikasi dan pencucian uang (Money Laundrying)
11 (sebelas) bidang tanah di Bukit Rhema Dusun Karang Rejo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang;
6 (enam) bidang tanah di Dusun Jowahan Desa Wanurejo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang;
4 (empat) bidang tanah beserta bangunan di Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman;
1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di Desa Sinduadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman;
4 (empat) bidang tanah beserta bangunan di Kecamatan Mantrijeron Kota Yogyakarta;
Dan 1 (satu) unit Apertemen di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang;
Serta kendaraan 1 (satu) unit mobil VW Polo 1.2 Warna Hitam.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ahli4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Nasional1 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Smartweb Indonesia Kreasi dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Penyitaan4 minggu agoKPK Sita Uang Ratusan Juta dan Barang Bukti Elektronik di Rumah Ono Surono


You must be logged in to post a comment Login