Dakwaan
Mantan Direktur P2 DJP Gatsu Angin Prayitno Aji Didakwa TPPU dan Gratifikasi Puluhan Miliar.
Jaksa Penuntut Umum Pada Komisi Pembentasan Korupsi kini menjerat Angin Prayitno Aji dengan dakwaan menerima gratifikasi dan pencucian uang (Money Laundrying)

“Yang khusus diterima oleh Terdakwa adalah Rp1.9miliar, dolar Singapura setara Rp575 juta dan dolar Amerika Serikat setara Rp1.250 miliar sehingga jumlahnya Rp3.7 miliar,” ujarnya.
“ Serta penerimaan lainnya hingga mencapai total Rp25,7 miliar, “ kata JPU KPK.
Menurut JPU KPK penerimaan diduga berasal dari wajib pajak PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Esta Indonesia , wajib pajak Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), dan PT Link net.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Manajer Keuangan PT Sempurna Global Dipanggil KPK
-
Saksi3 minggu ago
Dirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Saksi1 minggu ago
KPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Dakwaan2 minggu ago
PT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina
You must be logged in to post a comment Login