Dakwaan
Mantan Direktur P2 DJP Gatsu Angin Prayitno Aji Didakwa TPPU dan Gratifikasi Puluhan Miliar.
Jaksa Penuntut Umum Pada Komisi Pembentasan Korupsi kini menjerat Angin Prayitno Aji dengan dakwaan menerima gratifikasi dan pencucian uang (Money Laundrying)
2 (dua) bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong Kota Bandung;
60 (enam puluh) bidang tanah di Desa Kalong II Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor;
8 (delapan) bidang tanah di Desa Babakan Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka;
1 (satu) bidang tanah di Desa Kertasari Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka;
1 (satu) bidang tanah di Desa Palasah Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka;
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan2 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Saksi4 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Nasional2 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Saksi3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Goto


You must be logged in to post a comment Login