Dakwaan
Mantan Direktur P2 DJP Gatsu Angin Prayitno Aji Didakwa TPPU dan Gratifikasi Puluhan Miliar.
Jaksa Penuntut Umum Pada Komisi Pembentasan Korupsi kini menjerat Angin Prayitno Aji dengan dakwaan menerima gratifikasi dan pencucian uang (Money Laundrying)

2 (dua) bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong Kota Bandung;
60 (enam puluh) bidang tanah di Desa Kalong II Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor;
8 (delapan) bidang tanah di Desa Babakan Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka;
1 (satu) bidang tanah di Desa Kertasari Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka;
1 (satu) bidang tanah di Desa Palasah Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka;
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 hari ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Gugatan6 hari ago
Eks Pegawai Gugat PHK Sepihak PT JAI
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga1 minggu ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China