Dakwaan
Mantan Direktur P2 DJP Gatsu Angin Prayitno Aji Didakwa TPPU dan Gratifikasi Puluhan Miliar.
Jaksa Penuntut Umum Pada Komisi Pembentasan Korupsi kini menjerat Angin Prayitno Aji dengan dakwaan menerima gratifikasi dan pencucian uang (Money Laundrying)
11 (sebelas) bidang tanah di Bukit Rhema Dusun Karang Rejo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang;
6 (enam) bidang tanah di Dusun Jowahan Desa Wanurejo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang;
4 (empat) bidang tanah beserta bangunan di Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman;
1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di Desa Sinduadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman;
4 (empat) bidang tanah beserta bangunan di Kecamatan Mantrijeron Kota Yogyakarta;
Dan 1 (satu) unit Apertemen di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang;
Serta kendaraan 1 (satu) unit mobil VW Polo 1.2 Warna Hitam.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Vonis3 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Healthy3 minggu agoPPPI Tegaskan Penerapan Permenkes 13/2025 dengan Rasa Adil untuk Perawat
-
Niaga2 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien
-
Saksi3 minggu agoUsut Kasus EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Woro Adhi Persada Arief Saptahary Sastrakusuma


You must be logged in to post a comment Login