Connect with us

Vonis

Mantan direktur penagihan DJP Gatsu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani diVonis masing masing 9 dan 6 tahun

Mantan Direktur penagihan Angin Prayitno Aji dan Kasubid penagihan pajak Dadan Ramdani telah terbukti menerima suap barbau pemerasan ke perusahaan wajib pajak

Keduanya dinilai telah terbukti bersalah melanggar seluruh dakwaan JPU KPK yakni melanggar pasal 12 UU Tipikor Jo pasal 55 Jo pasal 65 KUHP, serta pasal 18 UU Tipikor terkait uang pengganti.

” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun,” tutur Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam amarnya, Jumat 4 Februari 2022.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto dan Timnya.

Mantan Direktur penagihan pajak Angin Prayitno Aji dan Kasubid penagihan pajak Dadan Ramdani bersama timnya telah terbukti menerima suap bernuansa pemerasan terhadap pemeriksaan pajak 3 perusahaan yakni PT Gunung Madu Plantation senilai Rp 15 miliar , Bank Panin senilai Rp.25 miliar ,dan PT Jhonlin Baratama senilai Rp.35 miliar.

Hakim Tipikor menilai Angin Prayitno dengan Dadan Ramdani, bersama tim Riksa pajak lainya yakni Wawan Ridwan,Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian diduga telah merekayasa hasil penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, pajak PT Bank Pan Indonesia (PANIN),Tbk tahun pajak 2016 dan pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Atas vonis tersebut baik jaksa maupun menyatakan pikir pikir apakah menerima putusan atau banding ke pengadilan tinggi DKI.*** (sup).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami