Vonis
Mantan direktur penagihan DJP Gatsu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani diVonis masing masing 9 dan 6 tahun
Mantan Direktur penagihan Angin Prayitno Aji dan Kasubid penagihan pajak Dadan Ramdani telah terbukti menerima suap barbau pemerasan ke perusahaan wajib pajak

Pantausidang, Jakarta – Mantan direktur penagihan pajak Angin Prayitno Aji dan Kasubid penagihan pajak Dadan Ramdani divonis masing masing 9 tahun dan 6 tahun
dalam perkara dugaan suap manipulasi pajak 3 perusahaan PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama pada 2015- 2019.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Fahzal Hendri, juga menjatuhkan pidana denda kepada Angin Prayitno Rp.500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan, sementara Dadan di jatuhi hukuman denda 300 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Keduanya juga dijatuhi hukuman tambahan masing sebesar Rp 3 miliar lebih dan 1 juta dolar Singapura dengan kurs tengah tahun 2019 .
Jika tidak terbayarkan hingga putusan hukum megikat dipidana 2 tahun .
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Gugatan2 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional3 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan2 hari ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA