Ragam
Mantan Direktur penagihan Pajak Angin Prayitno hadapi Vonis Hakim Kamis 3 Februari 2022
Angin Prayitno bersama anak buahnya Dadan Ramdani sebelumnya dituntut hukuman masing masing 9 tahun dan 6 tahun pidana penjara
Pantausidang, Jakarta – Sidang perkara suap manipulasi pajak oleh 3 perusahaan kepada pejabat pemeriksa pajak kantor DJP Gatot Subroto Jakarta akan segera berakhir di Pengadilan Tipikor.
Majelis Hakim pimpinan Fahzal Hendri mengagendakan pembacaan vonis atau putusan kepada dua orang anak buah menteri keuangan Sri Mulyani yakni Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.
Sebelumnya, Jaksa penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengajukan kepada masing masing 9 dan 6 tahun pidana penjara.
Oleh Jaksa, Mantan Direktur penagihan pajak Angin Prayitno Aji dan Kasubid penagihan pajak Dadan Ramdani bersama timnya telah terbukti menerima suap bernuansa pemerasan terhadap pemeriksaan pajak 3 perusahaan yakni PT Gunung Madu Plantation senilai Rp 15 miliar , Bank Panin senilai Rp.25 miliar ,dan PT Jhonlin Baratama senilai Rp.35 miliar.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Saksi4 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo
-
Vonis4 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara
-
Penyidikan2 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB


You must be logged in to post a comment Login