Ragam
Hakim tunda Vonis Angin Prayitno karena belum siap pasca Lockdown 4 hari
Alasan kena lockdown 4 hari, hakim pulkam, hingga belum siap vonis perkara suap manipulasi pajak

Pantausidang, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang vonis kepada Mantan Direktur Pemeriksa Pajak DJP Gatsu Angin Prayitno dan mantan Kasubid penagihan Dadan Ramdani, terkait suap manipulasi Pajak Perusahaan Gunung Madu, Panin Bank dan Jhonlin Baratama 2016-2017
Penundaan Vonis kepada 2 mantan pejabat pajak karena belum tercapai musyawarah terkait putasan perkara manipulasi Pajak DJP Kemenkeu tersebut.
“jadi untuk sidang kita tunda besok tanggal 4 februari 2022 jam 14.00 WIB. itu acara dari putusan majelis hakim. jadi alasan penundaannya itu tadi karena lockdown pak pengadilan, ada empat hari,” ujar hakim Kamis 3 Februari 2022.
Sebelumnya, Jaksa penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengajukan kepada masing masing 9 dan 6 tahun pidana penjara.
Oleh Jaksa, Mantan Direktur penagihan pajak Angin Prayitno Aji dan Kasubid penagihan pajak Dadan Ramdani bersama timnya telah terbukti menerima suap bernuansa pemerasan terhadap pemeriksaan pajak 3 perusahaan yakni PT Gunung Madu Plantation senilai Rp 15 miliar , Bank Panin senilai Rp.25 miliar ,dan PT Jhonlin Baratama senilai Rp.35 miliar.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Gugatan2 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional3 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan2 hari ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA