Ragam
Mantan Direktur penagihan Pajak Angin Prayitno hadapi Vonis Hakim Kamis 3 Februari 2022
Angin Prayitno bersama anak buahnya Dadan Ramdani sebelumnya dituntut hukuman masing masing 9 tahun dan 6 tahun pidana penjara
Pantausidang, Jakarta – Sidang perkara suap manipulasi pajak oleh 3 perusahaan kepada pejabat pemeriksa pajak kantor DJP Gatot Subroto Jakarta akan segera berakhir di Pengadilan Tipikor.
Majelis Hakim pimpinan Fahzal Hendri mengagendakan pembacaan vonis atau putusan kepada dua orang anak buah menteri keuangan Sri Mulyani yakni Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.
Sebelumnya, Jaksa penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengajukan kepada masing masing 9 dan 6 tahun pidana penjara.
Oleh Jaksa, Mantan Direktur penagihan pajak Angin Prayitno Aji dan Kasubid penagihan pajak Dadan Ramdani bersama timnya telah terbukti menerima suap bernuansa pemerasan terhadap pemeriksaan pajak 3 perusahaan yakni PT Gunung Madu Plantation senilai Rp 15 miliar , Bank Panin senilai Rp.25 miliar ,dan PT Jhonlin Baratama senilai Rp.35 miliar.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik3 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi2 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login