Connect with us

Ragam

Mantan Direktur penagihan Pajak Angin Prayitno hadapi Vonis Hakim Kamis 3 Februari 2022

Angin Prayitno bersama anak buahnya Dadan Ramdani sebelumnya dituntut hukuman masing masing 9 tahun dan 6 tahun pidana penjara

Published

on


Jaksa Wawan Yunarwanto dan Kawan Kawan menguraikan Angin Prayitno dengan Dadan Ramdani, bersama tim Riksa pajak lainya yakni Wawan Ridwan,Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian diduga telah merekayasa hasil penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, pajak PT Bank Pan Indonesia (PANIN),Tbk tahun pajak 2016 dan pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp 5 miliar dan Rp19,8 milair dari sebelumnya Rp 30 miliar, komitmen fee Rp 15 miliar. Rp 30 miliar menjadi 25 miliar fee 5 miliar.

Bank Panin dari Rp926 miliar menjadi Rp 300 miliar denga PPn komitmen fee sebesar Rp 25 miliar. Kemudian mengatur angka kurang bayar pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp70,6 miliar sementara untuk tahun 2017 Febrian dengan fee 35 Miliar.*** (sup)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending