Connect with us

Ragam

Mantan Direktur Riksa Pajak Angin Prayitno dan Anak Buahnya Dadan Ramdani dituntut 9 tahun dan 6 Tahun

Terbukti terima suap untuk memanipulasi pajak bank Panin, Gunung Madu Plantations dan Jhonlin Baratama, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani dituntut 9 tahun dan 6 tahun

Published

on

Pantausidang, Jakarta – Mantan Direktur Penagihan Pajak Angin Prayitno Adji dan Anakbuahnya Dadan Ramdani masing masing dituntut 9 tahun dan 6 tahun terkait perkara suap manipulasi pajak tahun 2016-2017 lalu.

Tuntutan diajukan oleh jaksa penuntut umum Wawan yunarwanto dihadapan majelis hakim pimpinan Fahzal Hendri di ruang Hatta Ali Gedung pengadilan Tipikor Jakarta.selasa 11 Januari 2022.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana uang pengganti utk keduanya sbesar Rp 3,3 miliar dan 1juta dolar Singapura.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana 9 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa Wawan Yunarwanto.


Mantan Direktur penagihan pajak Angin Prayitno Aji dan Kasubid penagihan pajak Dadan Ramdani bersama timnya telah menerima suap bernuansa pemerasan terhadap pemeriksaan pajak 3 perusahaan yakni PT Gunung Madu Plantation senilai Rp 15 miliar , Bank Panin senilai Rp.25 miliar ,dan PT Jhonlin Baratama senilai Rp.35 miliar.

Jaksa Wawan Yunarwanto dan Kawan Kawan menguraikan Angin Prayitno dengan Dadan Ramdani, bersama tim Riksa pajak lainya yakni Wawan Ridwan,Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian diduga telah merekayasa hasil penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, pajak PT Bank Pan Indonesia (PANIN),Tbk tahun pajak 2016 dan pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

PT Gunung Madu Plantations
(GMP) untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp 5 miliar dan Rp19,8 milair dari sebelumnya Rp 30 miliar, komitmen fee Rp 15 miliar.***

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending