Terbukti terima suap untuk memanipulasi pajak bank Panin, Gunung Madu Plantations dan Jhonlin Baratama, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani dituntut 9 tahun dan 6 tahun
suap bernuansa pemerasan atas riksa pajak 3 perusahaan, PT. Gunung Madu Plantations senilai Rp 15 M, PT Bank Panin Rp.25 M, dan PT. Johnlin Baratama Rp.35 M
Selain Angin, berkas perkara mantan pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani juga telah dilimpahkan. Mereka akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta