Connect with us

Ragam

Mantan Komisaris dan Direktur Garuda diperiksa Kejagung

5 saksi yang diperiksa merupakan mantan komisaris dan direksi di PT Garuda Indonesia

Pantausidang, Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang saksi mantan pejabat BUMN terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia Persero Tbk 2011-2021.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, 5 saksi yang diperiksa merupakan mantan komisaris dan direksi di PT Garuda Indonesia.

“Diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,”ujarnya.

Mereka adalah,
1. NA selaku Senior Manager Head Office Accounting PT. Garuda Indonesia (persero), Tbk Tahun 2012

2. IR selaku Komisaris PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2014

3. ATS selaku Direktur Niaga PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2016,

4. NS selaku Direktur Marketing dan Teknologi Informasi PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017

5. NPL selaku Direktur Layanan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2018.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana,

yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.*** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami