Tuntutan
Mantan Pegawai Adhi Karya Dono Purwoko dituntut Empat Tahun Penjara
Dono telah melakukan pengaturan proses pelelangan untuk memenangkan PT Adhi Karya. Kemudian menerima pembayaran seluruhnya padahal, proyek belum 100 persen
Pantausidang, Jakarta – Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko dituntut pidana 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidiar 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011.
“Menuntut Terdakwa Dono Purwoko 4 tahun pidana penjara dikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanan, denda Rp500 juta, subsidiar 6 bulan kurungan penjara,” ucap Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan terhadap Dono Purwoko di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diikuti Pantausidang.com, Senin, 1 Agustus 2022.
Jaksa Ikhsan menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) pada Kemendagri tahun 2011.
Akibat perbuatan terdakwa Dono Purwoko itu, negara dirugikan sebesar Rp19,74 miliar.
“Menyatakan Terdakwa Dono Purwoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menilai tindak pidana korupsi yang dilakukan Dono Purwoko dalam proyek kampus IPDN telah memperkaya mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendagri, Dudy Jocom sebesar Rp3,5 miliar, konsultan perencanaan PT Bita Enercon Engineering, Torret Koesbiantoro sebesar Rp 275 juta.
Kemudian Terdakwa juga dinilai memperkaya konsultan management kontruksi PT Artefak Arkindo senilai Rp 150 juta serta memperkaya korporasi PT Adhi Karya (Pesero) Tbk sebesar Rp 15,8 miliar atau tepatnya Rp 15.824.384.767,24.
Sehingga total kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 19.749.384.767,24.
Jaksa juga menilai, Dono telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Adhi Karya. Kemudian menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan. Padahal, proyek itu belum 100 persen rampung.
Hal itu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010.
Atas tindak pidana tersebut, Dono Purwoko didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora