Connect with us

Ragam

Mengaku Jaksa : Tipu Korban Hingga 40 Miliar

oknum R. Rully Nuryawan telah menerima uang Rp 1,9 miliar, dan Rp 300 juta dari seseorang untuk penyelesaian di KPK

Published

on

Gadungan

Jakarta, Pantausidang – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengamankan seseorang yang mengaku Jaksa. 

Orang tersebut bernama R Rully Nuryawan melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dengan pangkat Jaksa Utama Muda yang diamankan di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah.

Tipu Daya Bantu Kasus

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa identitas oknum yang mengaku Jaksa yang melakukan penipuan.

“yaitu, nama R. Rully Nuryawan, tempat dan tanggal lahir Purwokerto, 25 Juli 1968, jenis kelamin laki-laki, alamat Jalan Ismaya No. 17 RT 005 / RW 007 Cinere, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, kewarganegaraan Indonesia.” ungkapnya.

“Pengamanan oknum yang mengaku Jaksa tersebut berawal dari laporan  masyarakat yang melaporkan,  karena telah melakukan penipuan terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat sebesar Rp 40 miliar,” kata Leo, Selasa (24/8/2021).

Selain itu, kata Leo, oknum R. Rully Nuryawan telah menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar, dan juga menerima uang sebesar Rp 300 juta dari seseorang  untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Serahkan ke Polisi.

“Setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan pelacakan keberadaan oknum itu sejak Senin 23 Agustus 2021 kemarin,” ujarnya.

Leo menjelaskan bahwa pada hari Selasa, Tim Intelijen Kejaksaan RI berhasil menemukan keberadaan oknum yang mengaku sebagai Jaksa tersebut sedang menginap di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah.

“Saat  penggeledahan, petugas menemukan identitas palsu yaitu kartu pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dua unit handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp. 304.600.000,” jelasnya.

Menurut Kapuspenkum, setelah berhasil mengamankan pelaku yang bernama R. Rully Nuryawan tersebut. Petugas membawa  ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk pendalaman dan pengembangan.

“Proses selanjutnya ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, dan sebelumnya oknum yang mengaku bernama R. Rully Nuryawan telah menjalani tes swab antigen,” tuturnya.

Masyarakat Agar Waspada.

Pihak Kejagung menghimbau kepada masyarakat yang telah menjadi korban oleh oknum atas nama R. Rully Nuryawan tersebut , untuk segera melapor kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ataupun Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

“Serta kami menyampaikan kepada masyarakat agar tidak percaya kepada oknum-oknum yang mengaku sebagai jaksa untuk mengurus proyek-proyek,”

“Dan segera melakukan pengecekan identitas oknum-oknum yang mengaku Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI langsung ke Kejaksaan Negeri setempat untuk mengecek kebenarannya,” tukasnya. ***  Red (Sumber:Kejagung)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending