Connect with us

Ragam

Kejagung Eskekusi 6 Terpidana Korupsi Jiwasraya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak atau Leo Simanjuntak dalam keterangan pers melalui virtual mengungkapkan , ke 6 ( enam ) terpidana tersebut langsung dijebloskan secara terpisah di lapas salemba dan lapas cipinang pada pukul 3 (tiga) sore hingga Rabu petang (25/8/2021)

Leo Simanjuntak

Jakarta , Pantausidang.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Langsung melakukan eksekusi terhadap 6 ( enam) orang terpidana Mega Korupsi PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp 16.8 triliun rupiah tahun 2008-2018.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak atau Leo Simanjuntak dalam keterangan pers melalui virtual mengungkapkan , ke 6 ( enam ) terpidana tersebut langsung dijebloskan secara terpisah di lapas salemba dan lapas cipinang pada pukul 3 (tiga) sore hingga Rabu petang (25/8/2021).

Menurut Leo Simanjuntak eksekusi dilakukan setelah pihak kejaksaan negeri jakarta pusat menerima salinan putusan Mahkamah Agung atas ke 6 (enam) terpidana perkara Jiwasraya.

Mereka adalah, Komisaris PT Trada Alam Minera,Heru Hidayat yang mendapat vonis seumur hidup langsung dieksekusi ke lapas Cipinang , mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo yang dipidana 20 (dua puluh) tahun langsung dijebloskan ke lapas Salemba, mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim terpidana 20 (dua puluh) tahun dieksekusi ke lapas Salemba, bos batik keris selaku Dirut PT Hanson internasional Beny Tjokro Saputro terpidana seumur hidup ke lapas Cipinang, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan terpidana 18 ( delapan belas) tahun  serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono terpidana 20 (duapuluh ) tahun dieksekusi ke lapas Cipinang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan meskipun nantinya  ada upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali , tidak akan mempengaruhi eksekusi.

Diberitakan ke 6 (enam) terpidana dinilai telah terbukti bersalah terkait perkara Korupsi dan tindak pidana pencucian uang  terkait pengelolaan saham reksadana milik nasabah Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu tahun 2008-2018.

Adapun pengelolaan saham Reksadana PT Asuransi Jiwasraya tersebut telah mendapat dukungan dari direksi antaralian Dirut AJS Hendrisman Rahim , Direktur keuangan Jiwasraya Hari Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan yang sepakat  pengelolaan saham reksadana Jiwasraya tersebut diserahkan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokro Saputro melalui Joko Hartono Tirto.

Kemudian 3 (tiga) orang pngusaha tersebut akhirnya mengendalikan 13 (tigabelas) manajer investasi yang mengelola 21 (duapuluh satu) saham  hampir seluruhnya   berisiko tinggi dan tidak liquid sehingga Jiwasraya (AJS) merugi hingga Rp 16.8 triliun.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com