Connect with us

Ragam

Pengusaha Haji Umrah Gugat Oknum Penyidik Polresta Pekanbaru

Menurut saya proses penyelidikannya belum selesai, sudah dinaikan ke penyidikan dan saya langsung ditetapkan tersangka atas tuduhan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan penganiayaan berat (351 KUHP)” kata Muhammad Dawood melalui keterangan tertulisnya kepada pantausidang.com, Rabu (25/8/2021).

Pengusaha Haji Umrah Gugat Oknum Penyidik Polresta Pekanbaru

Jakarta, Pantausidang.com – Pengusaha Haji Umrah Riau Muhammad Dawood (David Tan) tidak terima atas penetapan statusnya sebagai tersangka di Polresta Pekanbaru Riau. Menurutnya penetapan tersangka ini belum memenuhi unsur penyelidikan dan penyidikan karena pemeriksaanya kepada saksi lain tidak dilakukan.

“Menurut saya proses penyelidikannya belum selesai, sudah dinaikan ke penyidikan dan saya langsung ditetapkan tersangka atas tuduhan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan penganiayaan berat (351 KUHP)” kata Muhammad Dawood melalui keterangan tertulisnya kepada pantausidang.com, Rabu (25/8/2021).

Muhammad Dawood yang mualaf sejak tahun 2007 ini mengatakan, sebenarnya pasal-pasal tersebut tidak tepat untuk menjeratnya. Karen selain tidak memenuhi unsur pengeroyokan, penyidik juga hanya menetapkan satu tersangka, yakni hanya dirinya.

“Artinya kalau pengeroyokan tersangkanya buka hanya saya ada tersangka lain,” katanya.

Maka dari itu ia menyatakan tidak terima atas penetapannya sebagai tersangka.

Muhammad Dawood mengaku heran penyidik Polresta Pekanbaru menetapkannya sebagai tersangka pengeroyokan.

“Ini sangat aneh dan tidak fair, saya ditersangkan karena telah melakukan pengeroyokan kepada Jevi Martin. Padahal proses penyelidikan terhadap tuduhan itu belum sesuai dengan aturan hukum,” katanya.

Muhammad Dawood menceritakan, dalam perkara ini dia telah tiga kali dipanggil penyidik Polresta Pekanbaru Riau. Pada panggilan pertama Dawood mengaku tidak hadir karena kondisinya tidak sehat dan hadir untuk penggilan yang keduanya.

“Pada saat panggilan kedua penyedik hanya bertanya. ‘Apakah sodara sehat? Saya jawab tidak sehat dan ruhani saya juga lebih tidak sehat,” tuturnya.

Pada saat panggilan ke dua itu Muhammad Dawood melampirkan hasil pemeriksaan di RS Awal Bros Pekanbaru dan disarankan oleh dokter untuk menenangkan pikiran. Dan untuk panggilan ketiga, Muhammad Dawood minta dijadwalkan ulang.

“Saya sudah konfirmasi kepada penyidik melalui whatsapp bahwa panggilan ketiga minta ditunda. Namun saya mendapat surat langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Padahal kata dia, dalam kasus ini dirinya dan saksi-saki lainnya yang diduga sempat bertikai dengan Jevi Martin belum diperiksa untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Atas penetapan ini, ia akan mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkannya sebagai tersangka.

“Saya akan gugat penetapan status tersangka tunggal saya oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru dan saya juga akan melaporkannya ke Bid Propam Polda Riau dan juga Div Propam Mabes Polri karena saya menganggap kasus ini sangat dipaksakan tanpa melalui tahapan tahapan yang sesuai dengan Undang Undang,” katanya.

Sementara itu dihubungi terpisah kuasa hukum Muhammad Dawood Torri Alexander TW , meminta intansi Polri mengedepankan Restoratif Justice di mana mendamaikan antara pihak pelapor dan terlapor dan mengedepankan asas ultimum remidium. Sehingga kesamaan di hadapam hukum dapat tercapai masing-masing pihak.

“Maka dari itu saya mohon kepada Bapak Kapolri , Bapak Kapolda Riau dan Bapak Kapolresta Pekanbaru untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini,” katanya.

Seperti diketahui kasus ini berawal dari keributan yang terjadi antara staf Muhammad Dawood dengan Jevi Martin yang viral di media sosial. Keributan ini menurut pengakuan Muhammad Dawood, berawal dari perkataan kasar Jevi Martin kepada pihaknya dengan mengatakan anjing di Angle Bar/Kafe Karambia Pakanbaru Riau pada bulan Juni 2021.

“Berdasarkan UU HAM pertkataan anjing itu kekerasan verbal yang dilontarkan kepada pihak saya di depan umum,” kata Muhammad Dawood yang mengaku kondisi psikologisnya sedang tidak baik.

Atas kejadian ini Jevi Martin melaporkan pihak Muhammad Dawood ke Polresta Pekanbaru dengan dugaan pengeroyokon. Menurut Angga salah satu staf Muhammad Dawood pihaknya telah berusaha menemui Jevi Martin untuk berdamai namun permintaan itu tidak diterima.

“Kita sudah mengajukan damai, tapi mereka gak mau. Padahal mereka yang salah telah berkata kasar,” katanya.

Berikut anggota Polresta yang digugat Muhammad Dawood.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru (KASAT RESKRIM) atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru selaku Penyidik, yaitu yang bernama Juper Lumban Toruan S.H., S.IK., Komisaris Polisi, NRP 83041361, beralamat di Jl. Jend. A. Yani No. 11 Pekanbaru 28151.

Selanjutnya disebut sebagai Termohon I; 2) Penyidik Pembantu Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, yaitu yang bernama Sapta Anwar, Brigadir Polisi Kepala, NRP 85091343, beralamat di Lantai III Unit Idik II JATANRAS Kantor Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Jl. Jend. A. Yani No. 11 Pekanbaru 28151.

Selanjutnya disebut sebagai Termohon II; 3) Kepala Unit III SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, yaitu yang bernama TP. Harahap, Ajun Inspektur Satu, NRP 74050643, beralamat di SPKT Kantor Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Jl. Jend. A. Yani No. 11 Pekanbaru 28151 dan selanjutnya disebut sebagai Termohon III.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com