Profil
P3I Upayakan Perlindungan Hukum terhadap Jasa Layanan Home Care

Jakarta, pantausidang- Tenaga perawat home care layak mendapat perlindungan hukum sesuai dengan standar pelayanan profesi, SOP (standard operating procedure), etik dan kebutuhan pasien sehingga aktivitas pelayanan terhadap pasien efektif.
Undang-Undang (UU) No. 17/2023 tentang kesehatan, mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, teknologi kesehatan, dan lain sebagainya.
“Pada dasarnya, perlindungan hukum tentang jasa home care dengan UU 17/2023 sudah jelas. Kami masih terus menciptakan keamanan, kenyamanan para home care dengan legalitas, UU 17/2023 tersebut,” sekjen Perkumpulan Perawat Pembaharuan Indonesia atau P3I, Sukendar mengatakan kepada Redaksi.
Kebutuhan layanan home care semakin meningkat terutama di kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya dan lain sebagainya. Tenaga perawat home care yang profesional, penuh kepedulian terhadap pasien, otomatis menciptakan suasana aman dan nyaman bagi anggota keluarga.
Termasuk ketika pasien dalam masa pemulihan. UU No. 17/2023 diyakini bisa meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan kepada masyarakat, dan tanggung jawab kepada tenaga kesehatan, home care.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Manajer Keuangan PT Sempurna Global Dipanggil KPK
-
Saksi3 minggu ago
Dirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Saksi7 hari ago
KPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Dakwaan2 minggu ago
PT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina