Profil
P3I Upayakan Perlindungan Hukum terhadap Jasa Layanan Home Care
Selama ini, pekerjaan sebagai perawat bukan side job, sebaliknya sudah banyak yang menjadi pekerjaan utama.
“Misalkan pasien yang terkena kanker stadium 4 (stadium akhir), itu bisa mendatangkan tenaga kesehatan home care datang ke rumah. Sebagaimana yang diatur dalam UU ini, setiap orang berhak hidup sehat lahir dan batin.
Perawat home care bisa handle tetesan infus kolaborasi dengan tenaga medis, yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan pasien. Ini sama pentingnya dengan pemahaman jenis dan dosis obatnya,” kata Sukendar.
Home care, bagi masyarakat awam diyakini sangat membantu. Ketika kondisi pasien kritis, anggota keluarganya tidak perlu tergopoh-gopoh menggotongnya ke rumah sakit. Kalau pasien sudah tahap terminal, keadaan dimana yang bersangkutan mengalami penyakit/sakit tanpa punya harapan untuk sembuh, atau tidak sadar, perawat home care bisa langsung tangani.
“Misalkan ganti oksigen atau pengaturan mesin, untuk pasien yang harus dibantu dengan ventilator untuk proses pernapasan. Beberapa kondisi yang memerlukan ventilator seperti gagal nafas, gagal jantung, mengidap pneumonia,” kata Sukendar.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik3 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi1 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim

