Profil
P3I Upayakan Perlindungan Hukum terhadap Jasa Layanan Home Care
![](https://pantausidang.com/wp-content/uploads/2024/06/P3I-sukendar.jpg)
Selama ini, pekerjaan sebagai perawat bukan side job, sebaliknya sudah banyak yang menjadi pekerjaan utama.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Misalkan pasien yang terkena kanker stadium 4 (stadium akhir), itu bisa mendatangkan tenaga kesehatan home care datang ke rumah. Sebagaimana yang diatur dalam UU ini, setiap orang berhak hidup sehat lahir dan batin.
Perawat home care bisa handle tetesan infus kolaborasi dengan tenaga medis, yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan pasien. Ini sama pentingnya dengan pemahaman jenis dan dosis obatnya,” kata Sukendar.
Home care, bagi masyarakat awam diyakini sangat membantu. Ketika kondisi pasien kritis, anggota keluarganya tidak perlu tergopoh-gopoh menggotongnya ke rumah sakit. Kalau pasien sudah tahap terminal, keadaan dimana yang bersangkutan mengalami penyakit/sakit tanpa punya harapan untuk sembuh, atau tidak sadar, perawat home care bisa langsung tangani.
“Misalkan ganti oksigen atau pengaturan mesin, untuk pasien yang harus dibantu dengan ventilator untuk proses pernapasan. Beberapa kondisi yang memerlukan ventilator seperti gagal nafas, gagal jantung, mengidap pneumonia,” kata Sukendar.
-
Internasional3 minggu ago
34 Peserta AOICSBS Simak Penanganan Paediatric di Indonesia
-
Vonis3 minggu ago
6 Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Divonis Terbukti Bersalah
-
Daerah3 minggu ago
Gelar Jum’at Curhat Plus, Polres Jakpus Imbau Warga Perhatikan Anak Remaja
-
Saksi4 minggu ago
Kasus Gus Muhdlor, KPK Periksa 46 Orang Saksi Termasuk Mahasiswa