Profil
P3I Upayakan Perlindungan Hukum terhadap Jasa Layanan Home Care

Jakarta, pantausidang- Tenaga perawat home care layak mendapat perlindungan hukum sesuai dengan standar pelayanan profesi, SOP (standard operating procedure), etik dan kebutuhan pasien sehingga aktivitas pelayanan terhadap pasien efektif.
Undang-Undang (UU) No. 17/2023 tentang kesehatan, mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, teknologi kesehatan, dan lain sebagainya.
“Pada dasarnya, perlindungan hukum tentang jasa home care dengan UU 17/2023 sudah jelas. Kami masih terus menciptakan keamanan, kenyamanan para home care dengan legalitas, UU 17/2023 tersebut,” sekjen Perkumpulan Perawat Pembaharuan Indonesia atau P3I, Sukendar mengatakan kepada Redaksi.
Kebutuhan layanan home care semakin meningkat terutama di kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya dan lain sebagainya. Tenaga perawat home care yang profesional, penuh kepedulian terhadap pasien, otomatis menciptakan suasana aman dan nyaman bagi anggota keluarga.
Termasuk ketika pasien dalam masa pemulihan. UU No. 17/2023 diyakini bisa meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan kepada masyarakat, dan tanggung jawab kepada tenaga kesehatan, home care.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu ago
KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen
-
Saksi4 minggu ago
Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi PT Taspen
-
Tersangka3 minggu ago
KPK Sita Barang Bukti Kasus Taspen Senilai Rp.20 Miliar
-
Gugatan2 minggu ago
Niat Baik Berujung Laporan Polisi Pengacara Edric Siapkan Langkah Hukum