Profil
P3I Upayakan Perlindungan Hukum terhadap Jasa Layanan Home Care
Jakarta, pantausidang- Tenaga perawat home care layak mendapat perlindungan hukum sesuai dengan standar pelayanan profesi, SOP (standard operating procedure), etik dan kebutuhan pasien sehingga aktivitas pelayanan terhadap pasien efektif.
Undang-Undang (UU) No. 17/2023 tentang kesehatan, mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, teknologi kesehatan, dan lain sebagainya.
“Pada dasarnya, perlindungan hukum tentang jasa home care dengan UU 17/2023 sudah jelas. Kami masih terus menciptakan keamanan, kenyamanan para home care dengan legalitas, UU 17/2023 tersebut,” sekjen Perkumpulan Perawat Pembaharuan Indonesia atau P3I, Sukendar mengatakan kepada Redaksi.
Kebutuhan layanan home care semakin meningkat terutama di kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya dan lain sebagainya. Tenaga perawat home care yang profesional, penuh kepedulian terhadap pasien, otomatis menciptakan suasana aman dan nyaman bagi anggota keluarga.
Termasuk ketika pasien dalam masa pemulihan. UU No. 17/2023 diyakini bisa meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan kepada masyarakat, dan tanggung jawab kepada tenaga kesehatan, home care.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik3 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi1 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim

