Nasional
Paparkan Tantangan Pengembangan Kompetensi ASN, Sekjen Kemnaker : Pentingnya Sinergitas!
ASN sebagai aset utama organisasi, berfungsi sebagai penggerak dan penyelenggara tugas-tugas pemerintahan.
Pantausidang, Jakarta—Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah mengamanatkan terkait pengembangan kompetensi ASN.
Setiap instansi pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing-masing.
ASN sebagai aset utama organisasi, berfungsi sebagai penggerak dan penyelenggara tugas-tugas pemerintahan.
Sebagai komponen kunci penggerak roda pemerintahan, kapasitas dan kompetensi ASN perlu dikembangkan secara berkelanjutan untuk mendukung kinerja institusi dan pencapaian target-target prioritas pembangunan.
Namun, peningkatan kapasitas dan kompetensi ASN yang berkelanjutan tentu membutuhkan adanya perencanaan yang strategis, serta komprehensif.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, pada saat memberikan arahan sekaligus membuka rapat koordinasi kerja sama penyelenggaraan pelatihan SDM ketenagakerjaan tahun 2022, di Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022.
Dalam sambutannya, Anwar Sanusi mengatakan, fenomena saat ini masih menunjukan adanya berbagai tantangan dalam upaya pengembangan kompetensi ASN, tantangan yang ada saat ini diantaranya;
Pertama, penyusunan kebijakan pengembangan kepegawaian saat ini belum didasarkan atas analisis kebutuhan;
Kedua, pengembangan kompetensi ASN saat ini masih belum mengacu kepada perencanaan pembangunan baik tingkat nasional ataupun daerah, sehingga lulusan diklat belum mampu melaksanakan tugas jabatannya secara kompeten.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login