Ragam
Pengamat Ichsanuddin Noorsy: Rugikan Masyarakat, Kebijakan Power Wheeling Harus Ditolak
Skema ini sebenarnya sudah dicabut dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET. Mahkamah Konstitusi (MK) pun telah membatalkan power wheeling yang merupakan pola unbundling melalui keputusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 MK memutuskan bahwa unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan UUD 1945.
Lalu UU itu diganti dengan UU Nomor 30 Tahun 2009, dengan menghilangkan pasal unbundling.
SP PLN Menolak Power Wheeling
Ketua Umum DPP Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), M Abrar Ali, SH mengatakan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) akan menolak skema Power Wheeling, karena jika diberlakukan akan membebani masyarakat,
“Kami sejauh ini akan mencermati dan mengawal apa yang sudah disampaikan pemerintah (membatalkan power wheeling) maupun pembahasan yang ada di gedung Senayan,” ujar Abrar Ali.
Abrar Ali menambahkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Komisi VII DPR maupun Fraksi PDIP dan merencanakan beraudiensi dengan Ketua DPR Puan Maharani terkait adanya informasi draft skema Power Wheeling akan dimasukkan lagi dalam pembahasan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan3 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi3 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan2 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook


You must be logged in to post a comment Login