Ragam
Pengamat Ichsanuddin Noorsy: Rugikan Masyarakat, Kebijakan Power Wheeling Harus Ditolak

Skema ini sebenarnya sudah dicabut dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET. Mahkamah Konstitusi (MK) pun telah membatalkan power wheeling yang merupakan pola unbundling melalui keputusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 MK memutuskan bahwa unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan UUD 1945.
Lalu UU itu diganti dengan UU Nomor 30 Tahun 2009, dengan menghilangkan pasal unbundling.
SP PLN Menolak Power Wheeling
Ketua Umum DPP Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), M Abrar Ali, SH mengatakan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) akan menolak skema Power Wheeling, karena jika diberlakukan akan membebani masyarakat,
“Kami sejauh ini akan mencermati dan mengawal apa yang sudah disampaikan pemerintah (membatalkan power wheeling) maupun pembahasan yang ada di gedung Senayan,” ujar Abrar Ali.
Abrar Ali menambahkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Komisi VII DPR maupun Fraksi PDIP dan merencanakan beraudiensi dengan Ketua DPR Puan Maharani terkait adanya informasi draft skema Power Wheeling akan dimasukkan lagi dalam pembahasan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Gugatan2 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional3 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan2 hari ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA