Ragam
Pengamat Ichsanuddin Noorsy: Rugikan Masyarakat, Kebijakan Power Wheeling Harus Ditolak
Skema ini sebenarnya sudah dicabut dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET. Mahkamah Konstitusi (MK) pun telah membatalkan power wheeling yang merupakan pola unbundling melalui keputusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 MK memutuskan bahwa unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan UUD 1945.
Lalu UU itu diganti dengan UU Nomor 30 Tahun 2009, dengan menghilangkan pasal unbundling.
SP PLN Menolak Power Wheeling
Ketua Umum DPP Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), M Abrar Ali, SH mengatakan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) akan menolak skema Power Wheeling, karena jika diberlakukan akan membebani masyarakat,
“Kami sejauh ini akan mencermati dan mengawal apa yang sudah disampaikan pemerintah (membatalkan power wheeling) maupun pembahasan yang ada di gedung Senayan,” ujar Abrar Ali.
Abrar Ali menambahkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Komisi VII DPR maupun Fraksi PDIP dan merencanakan beraudiensi dengan Ketua DPR Puan Maharani terkait adanya informasi draft skema Power Wheeling akan dimasukkan lagi dalam pembahasan.
-
Tersangka1 minggu ago
Berkas Perkara Lengkap, Gubernur Non-aktif Maluku Utara Abdul Ghani Segera Diadili
-
Ragam4 minggu ago
CSR BNI Sektor Kesehatan dengan Hibah Ambulance untuk Pasien Kurang Mampu RSSN Sunter
-
Ragam4 hari ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Ragam1 minggu ago
2024 IDF di Kaohsiung Taiwan, Ada 10-11 Penyakit Menyebabkan Demensia