Dakwaan
Perkara Asabri Terdakwa Teddy Tjokro masuk ke Pengadilan
Dalam perkara Asabri Pengadilan Tipikor Sebelumnya telah mengadili 8 terdakwa diantaranya Mantan Dirut Mayjen TNI Purn Adam Rahmat Damiri
Pantausidang, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara atas nama Teddy Tjokrosaputro terkait dugaan Korupsi Pengelolaan Dana PT Asabri Persero 2012-2019 ke Pengadilan Tipikor, Selasa 8 Maret 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan penyerahan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan pada Selasa pukul 11 WIB di pengadilan negeri Jakarta pusat.
Menurut Ketut, pihaknya tinggal menunggu hari persidangan dan penetapan majelis hakim yang memimpin sidang.
“maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan Terdakwa di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Teddy Tjokro dijerat dengan dakwaan kumulatif dakwaan pertama melanggar pasal 2 subsider pasal 3 UU Tipikor dan Dakwaan Kedua pasal 3 subsider pasal 4 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan2 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Saksi4 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Nasional2 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Saksi3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Goto


You must be logged in to post a comment Login