Dakwaan
Perkara Asabri Terdakwa Teddy Tjokro masuk ke Pengadilan
Dalam perkara Asabri Pengadilan Tipikor Sebelumnya telah mengadili 8 terdakwa diantaranya Mantan Dirut Mayjen TNI Purn Adam Rahmat Damiri
Pantausidang, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara atas nama Teddy Tjokrosaputro terkait dugaan Korupsi Pengelolaan Dana PT Asabri Persero 2012-2019 ke Pengadilan Tipikor, Selasa 8 Maret 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan penyerahan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan pada Selasa pukul 11 WIB di pengadilan negeri Jakarta pusat.
Menurut Ketut, pihaknya tinggal menunggu hari persidangan dan penetapan majelis hakim yang memimpin sidang.
“maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan Terdakwa di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Teddy Tjokro dijerat dengan dakwaan kumulatif dakwaan pertama melanggar pasal 2 subsider pasal 3 UU Tipikor dan Dakwaan Kedua pasal 3 subsider pasal 4 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
-
Ragam4 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Internasional4 minggu ago
Pengusaha Mapan Berbagi Nasihat Strategis untuk Sukses Berbisnis
-
Rilis4 minggu ago
Dirut PT EKI Sesalkan KPK Tak Periksa Anggota TNI Soal Kasus Dugaan Korupsi APD