Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Tjokrosaputro dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan
Sesuai dengan hal tersebut, maka Teddy Tjokro tidak berperan dalam hal-hal putar-putar uang seperti yang disangkakan selama ini.
Penasehat Hukum Teddy : Kesaksian dari Sintia membuktikan bahwa kliennya tidak tahu menahu soal saham saham nominee.
Dalam perkara Asabri Pengadilan Tipikor Sebelumnya telah mengadili 8 terdakwa diantaranya Mantan Dirut Mayjen TNI Purn Adam Rahmat Damiri
Teddy Tjokro pemilik PT Hokindo Properti Investama dan PT Rimo Internasional lestari Tbk dengan Benny Tjokro kelola perusahaan Right Issue RIMO