Pledoi
Perkara KDRT, Kamal Mangwani melalui pengacara minta dibebaskan
Penasehat hukum juga meminta agar majelis hakim memulihkan nama baik kliennya atas dugaan kdrt tersebut.
Sebelumnya Jaksa mengajukan hukuman 3 tahun
Pantausidang, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang melibatkan WNI asal India Kamal Mangwani memasuki agenda pembelaan dari terdakwa, Kamis (3/11/2022).
Pada pembacaan pledoi yang diajukan Tim Penasehat hukum terdakwa meminta agar majelis hakim Astriwati SH MH membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukuman atas dakwaan jaksa Penuntut umum kejari pusat.
Penasehat hukum juga meminta agar majelis hakim memulihkan nama baik kliennya atas dugaan kdrt tersebut.
Sebelumnya Jaksa meminta hakim menghukum 3 tahun kepada Terdakwa Kamal Mangwani atas dugaan kdrt kepada mantan istrinya Manisha Mangwani (sebelum menikah namanya Manisha Bachiyani).*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam3 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora