Connect with us

Ragam

Pengacara : Ahli Digital Forensik Ruby Alamsyah buktikan CCTV Asli, bahwa Kamal Tidak Lakukan KDRT

Pantausidang, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa WNI asal India Kamal Mangwani, menghadirkan Ahli Digital Forensik, Rabu (26/10/2022).

Pihak penasehat hukum terdakwa menghadirkan Ahli digital forensik Ruby Alamsyah, terkait rekaman cctv atas dugaan penganiayaan atas perkara kdrt kepada Manisha Mangwani (sebelum menikah namanya Manisha Bachiyani).

Bukti tersebut merupakan video rekaman cctv pada 22 September 2021 yang membuktikan pada hari itu tidak ada bekas luka ditubuh Manisha M, sebagaimana laporan polisi yang dibuatnya yang melaporkan terdakwa telah melakukan penyekapan dan penganiayaan.



Dalam keterangan Ahli Forensik Digital Ruby Alamsyah menyatakan, berdasarkan analisa digital forensik terkait bukti rekaman cctv yang diajukan Penasehat hukum terdakwa adalah asli tanpa rekayasa.

Didalam persidangan dialog antara Hakim Ketua Astriwati SH MH dengan Ahli Digital Forensik Ruby Alamsyah melihat detail bahwa tidak ada luka lebam pada korban mantan istri kamal.


Ruby menyatakan, Digital Forensik video lebih akurat dan Kuat dibanding visum. Dia mencontohkan dalam kasus sambo yang akhirnya ada visum ulang atas temuan video CCTV.



“Tugas saya adalah melakukan analisa rekaman cctv disebuah ruangan, saya hanya menganalisa apakah visual tersebut asli atau tidak,” ujar ruby usai sidang.

Sementara itu Penasehat hukum Kamal, R Dwinanda Natalistyo menilai bahwa analisa keaslian video yang diberikan adalah untuk mementahkan visum dokter, yakni rekaman cctv yang diajukan pihaknya adalah per tanggal 22 september 2021, terkait dugaan kekerasan atau penganiayaan kepada mantan istrinya kamal tersebut.

Dia menegaskan berdasarkan cctv tersebut membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan kekerasan seperti yang didakwakan.


Dia menilai visum dokter yang diajukan jaksa Penuntut umum berbeda dengan kenyataan video bahwa tidak ada tanda memar dari korban.

“itu kejadian per tanggal 22 September 2021, yang dinyatakan pelapor seperti dianiaya, kemudian yang agak aneh seperti itu,”

“Karena hasil visumnya, sama fakta bukti rekaman cctv itu kan berbeda, nah ini tinggal tinjauan dari majelis saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Kamal dalam keterangannya mengaku sejauh ini pihaknya merupakan pemegang hak asuh dari kedua anaknya berdasarkan Pengadilan tinggi DKI terkait perkara perceraian.

Akan tetapi, kamal mengeluhkan anak keduanya di bawah penguasaan sang mantan istri dan sekolahnya terbengkalai.

Kamal menyatakan prihatin anaknya tidak sekolah, padahal setiap bulan dia memberikan biaya sekolahnya.

Kamal juga mengungkapkan kepada hakim Ketua serta jaksa, soal dugaan perselingkuhan mantan istrinya Manisha Mangwani.

Sebelumnya mantan istri kamal, Manisha mengakui pernah mengirim foto tak senonoh (tanpa busana) kepada lelaki lain warga negara India berinisial SD.

Pengakuan itu disampaikan saat hakim menegur saksi korban untuk berkata jujur dan menanyakan penyebab dari kekerasan yang dialaminya.

Kemudian fakta tersebut diperkuat dengan surat keterangan dari SD yang mengakui pernah menerima Foto tersebut karena memiliki hubungan khusus ( berpacaran) via online.*** Red 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami