Dakwaan
Perkara Satelit Orbit Kemhan, Laksa TNI Purn Agus Purwoto dkk didakwa Rugikan Rp453 miliar
Tim Penuntut Koneksitas mendakwa Laksda Purn TNI Agus Purwoto yang menandatangani Kontrak Sewa Satelit Floater berupa Satelit Artemis, antara Kemenhan dengan Avanti Communication Limited, meskipun Sewa Satelit Artemis tidak diperlukan.
“Terdakwa I Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto tidak berkedudukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga tidak sesuai dengan tugas pokok dan tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak, karena tidak pernah mendapat penunjukan sebagai PPK dari Pengguna Anggaran (PA), “ ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Vonis4 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Healthy4 minggu agoPPPI Tegaskan Penerapan Permenkes 13/2025 dengan Rasa Adil untuk Perawat
-
Niaga2 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien
-
Saksi4 minggu agoUsut Kasus EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Woro Adhi Persada Arief Saptahary Sastrakusuma


You must be logged in to post a comment Login