Connect with us

Dakwaan

Perkara Satelit Orbit Kemhan, Laksa TNI Purn Agus Purwoto dkk didakwa Rugikan Rp453 miliar

Published

on

Sidang perkara Tipikor satelit orbit kemhan
Menurut ketut pembacaan oleh Tim Penuntut Koneksitas dalam persidangan ini yaitu Jasri Umar, S.H., M.H., Hadi Sukma Siregar, S.H., CN, Kiki Yonata, S.H., M.H., Arinto Kusumo, S.H., Rizal, S.H., Paidi, S.H., Noerhadi, S.H., Bridjen TNI Rokhmat, S.H., CN, M.H. (Oditur Militer), dan Kolonel Chk Mukholid, S.H., M.H. (Oditur Militer).

Tim Penuntut Koneksitas mendakwa Laksda Purn TNI Agus Purwoto yang menandatangani Kontrak Sewa Satelit Floater berupa Satelit Artemis, antara Kemenhan dengan Avanti Communication Limited, meskipun Sewa Satelit Artemis tidak diperlukan.

“Terdakwa I Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto  tidak berkedudukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga tidak sesuai dengan tugas pokok dan tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak, karena tidak pernah mendapat penunjukan sebagai PPK dari Pengguna Anggaran (PA), “ ujarnya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending