Dakwaan
Perkara Satelit Orbit Kemhan, Laksa TNI Purn Agus Purwoto dkk didakwa Rugikan Rp453 miliar
Tim Penuntut Koneksitas mendakwa Laksda Purn TNI Agus Purwoto yang menandatangani Kontrak Sewa Satelit Floater berupa Satelit Artemis, antara Kemenhan dengan Avanti Communication Limited, meskipun Sewa Satelit Artemis tidak diperlukan.
“Terdakwa I Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto tidak berkedudukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga tidak sesuai dengan tugas pokok dan tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak, karena tidak pernah mendapat penunjukan sebagai PPK dari Pengguna Anggaran (PA), “ ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
-
Niaga4 minggu agoPaguyuban Mie Ayam Wonogiri dengan Bekal Ilmu Marketing Daftarkan Paten ke UNESCO
-
Tersangka3 minggu agoKPK Tetapkan Fahd El Fouz Arafiq dan Bos Summarecon Tersangka Kasus HGB Bogor


You must be logged in to post a comment Login