Dakwaan
Perkara Satelit Orbit Kemhan, Laksa TNI Purn Agus Purwoto dkk didakwa Rugikan Rp453 miliar
Tim Penuntut Koneksitas mendakwa Laksda Purn TNI Agus Purwoto yang menandatangani Kontrak Sewa Satelit Floater berupa Satelit Artemis, antara Kemenhan dengan Avanti Communication Limited, meskipun Sewa Satelit Artemis tidak diperlukan.
“Terdakwa I Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto tidak berkedudukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga tidak sesuai dengan tugas pokok dan tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak, karena tidak pernah mendapat penunjukan sebagai PPK dari Pengguna Anggaran (PA), “ ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ahli4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Nasional1 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Smartweb Indonesia Kreasi dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Penyitaan4 minggu agoKPK Sita Uang Ratusan Juta dan Barang Bukti Elektronik di Rumah Ono Surono


You must be logged in to post a comment Login