Tuntutan
Penuntut Koneksitas Ajukan Hukuman 15 Tahun kepada Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT.
Pantausidang, Jakarta – Tim Penuntut Koneksitas akhirnya mengajukan hukuman 15 tahun pidana penjara kepada Kolonel CZi (Purn) Cori Wahyudi AHT, Selasa 28 Februari 2023 .
Pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, tersebut Tim Penuntut juga mengajukan hukuman 18 tahun pidana penjara kepada KGS M. Mansyur Said.
Keduanya merupakan terdakwa berikutnya yang disidangkan di pengadilan militer terkait perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Daerah4 minggu agoPelukan Persaudaraan di Idulfitri, Umar Kei dan Pendeta Derek Hukubun Larut dalam Haru
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli2 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss


You must be logged in to post a comment Login