Dakwaan
Perkara Satelit Orbit Kemhan, Laksa TNI Purn Agus Purwoto dkk didakwa Rugikan Rp453 miliar
Selain itu dalam penandatanganan kontrak tersebut belum tersedia anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemhan, belum ada Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa, belum ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR), dan belum ada Harga Perkiraan Sendiri (HPS),
“tidak ada proses pemilihan penyedia Barang/Jasa, dan wilayah cakupan layanan Satelit Artemis tidak sesuai dengan filing Satelit di Slot Orbit 123o Bujur Timur (BT), dan Satelit Artemis memiliki spesifikasi yang berbeda dengan Satelit Garuda-1,” katanya.
Menurut Tim Penuntut Koneksitas perbuatan para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu telah memperkaya korporasi Avanti Communications Limited serta merugikan negara senilai Rp453 miliar berdasarkan LHP BPKP, 12 Agustus 2022.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login