Connect with us

Ragam

Pewaris Bakrie Grup dan tvOne, Ardie Bakrie beserta Istri dan Sopir Divonis masing masing 1 tahun penjara

Ardhie Bakrie, Nia Ramadhani dan Zen Vivanto terbukti bukan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia pengguna secara sadar, sehingga hukuman badan berlaku untuk ketiganya

Pantausidang, Jakarta-Pewaris Usaha Bakrie Grup, Anindra Ardiansyah Bakrie beserta Istri Nia Ramadhani dan Sopir Zen Vivanto Masing masing dijatuhi hukuman 1 tahun pidana penjara.

Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Muhammad Damis.

Majelis Hakim menilai berdasarkan fakta persidangan dari keterangan 3 saksi, Ahli dan alat bukti , ketiganya telah terbukti bersalah menyalahgunakan Narkotika Jenis Sabu.

Ketiganya telah terbukti mengkonsumi sabu pada tanggal 7 Juli 2021 lalu jam 8 pagi, dan terbukti positif atas hasil uji laboratorium forensik polres Jakarta Pusat.

Hakim menilai berdasarkan keterangan saksi dan bukti menunjukan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Zen Vivanto yang membeli dari Rio dikawasan Kebon Kacang , Jakarta pusat Rabu dinihari

Zen ketika ditangkap terbukti mengantongi sisa sabu , yakni bubuk kristal berwarna Putih, dikantonginya yang dibeli seharga 1,7 juta rupiah
Uang berasal dari Ardie Bakrie yan memintanya berbelanja barang garam tersebut Selasa malam 6 Juli 2021 lalu.

Selain itu penjatuhan pidana karena ketiga nya dinilai bukan merupakan pecandu dan korban narkotika sehingga tidak layak mendapat fasilitas rehabilitasi medis dan sosial.

Menurut hakim ketiga nya secara sengaja membeli sabu dengan sadar;atau masuk kategori pengguna Karena Ardie Bakrie memerintahkan supirnya untuk membeli sabu kepada sang sopir malam sebelum penangkapan 6 juli 2021 lalu .

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa l Zen Vitanto, terdakwa ll Rahmadiana Ardiansyah Bakrie, terdakwa lll Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,”ujar Hakim Ketua Muhammad Damis dalam amarnya.

Atas vonis tersebut, pewaris dinasti Bakrie grup tersebut langsung menyatakan banding sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir pikir.

Adapun dalam menjatuhkan putusan Hakim pengadilan Tipikor mempertimbangkan hal yang memberatkan dari perbuatan para terdakwa antara lain.

Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

Tindak pidana sejenis yang dilakukan oleh para terdakwa diwilayah hukum Jakarta Pusat cukup tinggi, terdakwa ll dengan terdakwa lll merupakan figure yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat namun berperilaku sebaliknya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami