Tersangka
Polres Jakarta Utara Tangkap Dua Residivis Pelaku Tawuran

Jakarta, Pantausidang – Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua residivis yang kerap terlibat dalam aksi tawuran di wilayah Tanjung Priok. Penangkapan setelah polisi menyelidiki video viral yang memperlihatkan sekelompok pemuda membawa senjata tajam dan merusak fasilitas umum.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol H. Ahmad Fuady, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya di halaman Mapolres Jakarta Utara, Selasa (11/3/2025), menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar razia di tiga lokasi yang sering menjadi tempat berkumpul kelompok geng tawuran.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya video viral. Dalam video tersebut terlihat sekelompok orang membawa senjata tajam dan menggunakannya untuk merusak fasilitas umum,” ungkap Ahmad Fuady.
Ia menambahkan kelompok ini bahkan sempat bersitegang dengan seorang ibu yang berusaha mencegah aksi tawuran tersebut.
Penemuan 68 Senjata Tajam dan 6 Kilogram Ganja
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan lokasi yang menjadi markas kelompok geng tawuran, yakni di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok. Saat penggerebekan, tim dari Polres Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok berhasil menyita 68 senjata tajam dan satu unit senjata airsoft gun.
Selain senjata, petugas juga menemukan enam bungkus besar ganja kering serta 17 plastik klip ganja dengan total berat mencapai enam kilogram.
“Barang bukti ini kami sita sebagai bagian dari upaya pemberantasan aksi tawuran dan peredaran narkotika,” jelas Ahmad Fuady.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional1 minggu ago
Serikat Pekerja Pegadaian Temui Wamenaker: Ungkap Dugaan Pelanggaran PKB oleh Manajemen
-
Tersangka1 minggu ago
Uang Zakat Jadi Sandi Komunikasi Korupsi Rp11,7 Triliun Pejabat dan Debitur LPEI
-
Justitia3 minggu ago
Pertamina Tak Pernah Kapok, Korupsi Terus Terjadi
-
Ragam2 minggu ago
Kasus SCC Telkom KPK Panggil Eks Direktur Telkom Alex J Sinaga