Tersangka
Polres Jakarta Utara Tangkap Dua Residivis Pelaku Tawuran
Dua Pelaku Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara
Dalam operasi ini, polisi menangkap dua pelaku berinisial NF dan YM. Keduanya diketahui merupakan anggota geng Bonpis, salah satu kelompok yang kerap terlibat tawuran di wilayah tersebut.
“NF merupakan residivis dengan kasus kepemilikan senjata tajam dan narkoba. Sementara YM juga anggota geng Bonpis yang aktif dalam aksi tawuran,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya serta asal-usul senjata dan narkotika. *** MES
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login