Connect with us

Tersangka

Polres Jakarta Utara Tangkap Dua Residivis Pelaku Tawuran

Published

on

Dua Pelaku Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Dalam operasi ini, polisi menangkap dua pelaku berinisial NF dan YM. Keduanya diketahui merupakan anggota geng Bonpis, salah satu kelompok yang kerap terlibat tawuran di wilayah tersebut.

“NF merupakan residivis dengan kasus kepemilikan senjata tajam dan narkoba. Sementara YM juga anggota geng Bonpis yang aktif dalam aksi tawuran,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya serta asal-usul senjata dan narkotika. *** MES

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending