Tersangka
Polres Jakarta Utara Tangkap Dua Residivis Pelaku Tawuran
Dua Pelaku Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara
Dalam operasi ini, polisi menangkap dua pelaku berinisial NF dan YM. Keduanya diketahui merupakan anggota geng Bonpis, salah satu kelompok yang kerap terlibat tawuran di wilayah tersebut.
“NF merupakan residivis dengan kasus kepemilikan senjata tajam dan narkoba. Sementara YM juga anggota geng Bonpis yang aktif dalam aksi tawuran,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya serta asal-usul senjata dan narkotika. *** MES
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login