Ragam
Polsek Tambora Ungkap Pengendalian Bisnis Narkoba Via Ojek Online
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan kejadian tersebut bermula saat subnit narkoba Polsek tambora Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan pengiriman melalui aplikasi Grab.
Waspada !!!, Pengiriman Barang Narkoba Manfaatkan Jasa Pengantar Berbasis Online
Pantausidang.com ,Jakarta – Berbagai macam cara modus para Pengedar Narkoba untuk mengelabui petugas dalam mengedarkan barang haram narkoba seperti halnya petugas kepolisian dari sektor Tambora Jakarta Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap Seorang pelaku berinisial DM (22) yang berprofesi sebagai nelayan warga kampung kerang hijau kalibaru clincing Jakarta utara, Jumat, 13/11/2020.
Para pelaku tersebut memanfaatkan aplikasi pengantaran berbasis online untuk melancarkan aksinya dalam mengedarkan barang haram narkoba
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan kejadian tersebut bermula saat subnit narkoba Polsek tambora Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan pengiriman melalui aplikasi Grab.
Dari informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pengendara Grab yang telah di curigai di dekat lampu merah grogol
” Setelah dilakukan penangkapan atas pelaku tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan anggota kami berhasil menemukan satu bungkus plastik diduga sabu yang di simpan di dalam sepatu bekas ” ujar kompol Moh Faruk Rozi, Sabtu, 15/11/2020
Selanjutnya petugas melakukan introgasi terhadap pengemudi Grab tersebut bahwa tidak mengetahui tentang adanya barang narkoba tersebut dan barang tersebut hendak akan dkirim kepada seseorang yang bernama DM di daerah cempaka putih.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Danny Praditya, Bantah Nikmati Uang Negara dalam Kerja Sama PGN–IAE


You must be logged in to post a comment Login