Connect with us

Ragam

MAKI Gugat KPK Penghentian Supervisi Penyidikan King Maker Surat Fatwa MA di PN Jakarta Selatan

MAKI pada tanggal 11 September 2020 telah telah berkirim surat via email kepada KPK Nomor : 192/MAKI/IX/2020 Perihal : Penyampaian Materi Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait Joko S. Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari Untuk Digunakan Bahan Supervisi,” kata Boy sapaan akrabnya melalui keterangan pers kepada wartawan

MAKI Gugat KPK Penghentian Supervisi Penyidikan King Maker Surat Fatwa MA di PN Jakarta Selatan

Jakarta, Pantausidang.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ajukan gugatan Praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dihentikannya Supervisi dan Penyidikan untuk mencari dan menemukan siapa dan peran King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengurusan Fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jalan Ampera Raya 133 Jakarta Selatan, Senin 23 Agustus 2021.

Koordinator MAKI, Boyamin Soiman menyampaikan mengenai beberapa materi Praperadilan yang diajukan.

“MAKI pada tanggal 11 September 2020 telah telah berkirim surat via email kepada KPK Nomor : 192/MAKI/IX/2020 Perihal : Penyampaian Materi Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait Joko S. Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari Untuk Digunakan Bahan Supervisi,” kata Boy sapaan akrabnya melalui keterangan pers kepada wartawan, yang diterima pantausidang, Selasa (24/8/2021).

Kemudian, kata Boy, MAKI telah diundang KPK pada tanggal 18 September 2020 untuk memperdalam informasi terkait King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.

“Dan Pemohon I telah menyerahkan transkip pembicaraan antara Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari yang tebalnya sekitar 140 halaman yang akan dijadikan bukti dalam persidangan pengajuan praperadilan ini,” ujarnya.

Boy melanjutkan, MAKI telah mendapat surat balasan dari KPK tanggal 2 Oktober 2020 perihal Tanggapan Atas Pengaduan Masyarakat sebagai balasan atas penyampaian materi dari MAKI berdasar surat MAKI tanggal 11 September 2020.

“Surat KPK ini berisi pengaduan dari MAKI dijadikan bahan informasi bagi Kedeputian Bidang Penindakan KPK,” lanjutnya.

Pasalnya, menurut Boy, KPK telah memutuskan melakukan Supervisi dan Koordinasi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra dari vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.

Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memutus perkara terdakwa Pinangki Sirna Malasari dkk dalam pertimbangannya menyatakan keberadaan King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.

“Namun Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa King Maker sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Boy, KPK melalui Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 30 Juli 2021 menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.

Boy menilai, tindakan KPK yang melakukan penghentian supervisi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali adalah bentuk penelantaran perkara yang mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari King Maker adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan Perkara Korupsi secara materiel.

“(Secara) diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali,” pungkasnya.
Sumber:MAKI

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com