Ragam
Polsek Tambora Ungkap Pengendalian Bisnis Narkoba Via Ojek Online
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan kejadian tersebut bermula saat subnit narkoba Polsek tambora Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan pengiriman melalui aplikasi Grab.
Selanjutnya team melakukan penangkapan dengan melakukan penyamaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku DM
berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa pelaku mendapat perintah untuk melakukan pengiriman barang haram tersebut dari seseorang yang Bernama Rian selaku pengendali yang di duga berada di sebuah lapas di Jakarta
Faruk menjelaskan Berdasarkan keterangan tersangka DM tersebut bahwa ia mendapatkan barang sabu seberat 101 gram dikirim Rian dari dalam Lapas di Jakarta Dan atas pekerjaan tersebut pelaku mendapat upah Rp. 2 juta Rupiah.
Dihadapan penyidik tersangka mengakui telah melakukan kegiatan tersebut kurang lebih sebanyak 30 kali dengan mengunakan jasa pengiriman barang secara online.
Kini Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan nya dan dijerat Pasal 114 ( 1 ) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Tuntutan4 minggu ago
Palsukan Kredit Bank BRI, Pensiunan TNI Dituntut 14 Tahun Penjara
-
Video4 minggu ago
Hakim: Korupsi Antam Tanggung Jawab Direksi
-
Vonis3 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar