Connect with us

Ragam

Polsek Tambora Ungkap Pengendalian Bisnis Narkoba Via Ojek Online

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan kejadian tersebut bermula saat subnit narkoba Polsek tambora Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan pengiriman melalui aplikasi Grab.

Published

on

Selanjutnya team melakukan penangkapan dengan melakukan penyamaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku DM

berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa pelaku mendapat perintah untuk melakukan pengiriman barang haram tersebut dari seseorang yang Bernama Rian selaku pengendali yang di duga berada di sebuah lapas di Jakarta

Faruk menjelaskan Berdasarkan keterangan tersangka DM tersebut bahwa ia mendapatkan barang sabu seberat 101 gram dikirim Rian dari dalam Lapas di Jakarta Dan atas pekerjaan tersebut pelaku mendapat upah Rp. 2 juta Rupiah.

Dihadapan penyidik tersangka mengakui telah melakukan kegiatan tersebut kurang lebih sebanyak 30 kali dengan mengunakan jasa pengiriman barang secara online.

Kini Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan nya dan dijerat Pasal 114 ( 1 ) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

I am a Journalist who is working as a freelancer. I am living in jakarta, a crowded city of Indonesia. I am promoting for https://pantausidang.com

Advertisement

Facebook

Tag

Trending