Connect with us

Ragam

Restorative Justice: Kejagung Hentikan Kasus I Made Ridyawan, Mencuri Untuk Kebutuhan Anak

Restorative Justice ditempuh, lantaran
I Made Ridyawan melakukan pencurian untuk kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya sehari-hari.

Pantausidang, JakartaKejaksaan Agung RI menghentikan kasus pencurian 1 buah stir warna hitam mobil Toyota Hardtop yang dilakukan I Made Ridyawan tanpa izin dari pemilik atau saksi Korban I Dewa Ayu Mas Widhiantari.

Restorative Justice ditempuh, lantaran I Made Ridyawan melakukan pencurian  untuk kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya sehari-hari.

“Akibat kondisi tersebut, I Made Ridyawan terpaksa untuk melakukan pencurian demi memenuhi kebutuhan istri dan 3 orang anaknya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Sabtu, (2/7/2022).

Menurut Ketut, I Made Ridyawan adalah seorang pria berusia 49 tahun yang merupakan montir yang menerima jasa bengkel panggilan. I Made Ridyawan merupakan seorang ayah dan tulang punggung bagi istri serta 3 orang anaknya yang masih bersekolah.

Di masa pandemi Covid-19, I Made Ridyawan merasakan bahwa panggilan jasa perbaikan kendaraan terhadap dirinya berkurang, padahal kehidupan harus terus berjalan dan tingginya tuntutan kebutuhan keluarga.

Dari kondisi itulah, I Made terpaksa melakukan perbuatan tersebut demi mencukupi kebutuhan keluarganya sehari-hari.

“Peristiwa berawal pada Kamis 14 April 2022 sekira pukul 11.00 WITA bertempat di parkiran karyawan kantor BRI Cabang Gatot Subroto, ” tuturnya.

Ketut menjelaskan, dimana I Made Ridyawan mengambil 1 buah stir warna hitam mobil Toyota Hardtop tanpa izin dari Saksi Korban I Dewa Ayu Mas Widhiantari selaku pemilik.

Setelah stir mobil tersebut diambil, I Made Ridyawan menjualnya untuk membeli kebutuhan anak-anaknya.

“Dan akibatnya Saksi Korban I Dewa Ayu Mas Widhiantari mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah),” jelasnya.

Akibat perbuatannya, I Made Ridyawan dilaporkan kepada pihak berwajib, dan ditetapkan sebagai Tersangka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan selanjutnya berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.

Ketut mengungkapkan, setelah menerima berkas perkara dan mengetahui latar belakang perbuatan Tersangka, mengunggah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala, Kasi Pidum Nyoman Bela Putra Atmaja.

Termasuk Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, Ni Made Desi Mega Pratiwi dan Ni Kadek Janawati selaku Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan.

“Menenangkan dan menetralisir situasi antara Tersangka dan korban,” ungkapnya.

Kemudian, Ketut menambahkan, pada Rabu, 22 Juni 2022 bertempat di Rumah Restorative Justice Pemecutan Kaja, Penuntut Umum telah melakukan mediasi, dan upaya perdamaian antara Tersangka dan korban yang disaksikan oleh keluarga Tersangka, Kelian Adat, kepala lingkungan setempat dan tokoh masyarakat sekitar.

Saat itu, Tersangka I Made Ridyawan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan lagi mengulangi hal tersebut.

Tersangka pun juga mengembalikan stir warna hitam mobil Toyota Hardtop kepada saksi korban.

“Mendengar dan memahami kondisi Tersangka, Saksi Korban I Dewa Ayu Mas Widhiantari memaafkan perbuatan Tersangka, dan sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke persidangan,” tambahnya.

Selanjutnya, Ketut menerangkan, usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade Sutiawarman, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Untuk saat ini, Tersangka I Made Ridyawan bebas tanpa syarat usai disetujui oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agnes Triani, yang mewakili JAM-Pidum Fadil Zumhana pada Rabu 29 Juni 2022.

“Dan dapat kembali ke lingkungan masyarakat dan keluarga dengan rukun serta melanjutkan pekerjaan guna pemenuhan kebutuhan hidup keluarga,” terangnya.

Ketut kemudian menjelaskan, alasan Kejagung melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Tersangka adalah tulang punggung keluarga dengan anak-anak yang masih  bersekolah.

Terakhir, Saksi Korban menginginkan proses hukum tidak dilanjutkan karena sudah ada perdamaian dan Tersangka sudah mengembalikan 1 buah stir mobil Toyota Hardtop kepada Saksi Korban.

Atas hal itu, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kemudian, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara I Made Ridyawan yang telah berupaya menjadi fasilitator,

Mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut, dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka, serta melibatkan tokoh masyarakat setempat, sehingga terwujudnya keadilan restorative.

Ketut menuturkan, untuk selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar diperintahkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative pada poin 1 dan 2 tersebut di atas.

“Dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (2 syarat yang lain dapat dikesampingkan/ dikecualikan),” pungkasnya. ***Muhammad Shiddiq

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami