Connect with us

Ragam

RJ Lino Dituntut 6 Tahun Rugikan Negara USD1,9 Juta

Menurut Jaksa perbuatan RJ Lino mengakibatkan Pelindo 2 harus membayar total 13,5 juta dolar AS ke HDHM yang kemudian menguntungkan perusahaan tersebut sebesar 1,9 juta dolar Amerika yang menjadi kerugian negara.

Jaksa penuntut umum KPK akhirnya mengajukan tuntutan hukuman 6 Tahun denda Rp500 juta subsider 6 Bulan Kurungan kepada Mantan Dirut Pelindo 2 Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Tuntutan dibacakan bergantian oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Pelindo 2 diPengadilan Tipikor yang dipimpin Rosmina,
Kamis ( 11/11/2021).

Penyalahgunaan Wewenang

Jaksa menilai RJ Lino telah terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan tetap memerintahkan atau melakukan intervensi pada pengadaan berikut pemeliharaan 3 unit QCC Pelindo 2 kepada perusahaan China HDHM 2009-2011.

Baca Juga : Ini Kata Ahli Pidana Soal Pelindo


Menurut Jaksa perbuatan RJ Lino mengakibatkan Pelindo 2 harus membayar total 13,5 juta dolar AS ke HDHM yang kemudian menguntungkan perusahaan tersebut sebesar 1,9 juta dolar Amerika yang menjadi kerugian negara.

Jaksa juga meminta agar majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti 1,9 juta dolar kepada HDHM.


Atas tuntutan yang diajukan , RJ Lino bersama tim pengacaranya akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan berikutnya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami