Connect with us

Ragam

RJ Lino Undang Langsung Tiga Perusahaan Asing

Adapun undangan terhadap tiga perusahaan itu berawal ketika RJ Lino mengetahui PT Pelindo II terus gagal dalam lelang pengadaan QCC.

Jakarta, Pantausidang.com – Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia ll (PT Pelindo ll), Richard Joost (RJ) Lino mengaku perintahkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan serta Kabiro Pengadaan PT Pelindo II Wahyu Hardiyanto untuk mengundang langsung tiga perusahaan asing, yaitu, HDHM dan ZPMC dari Tiongkok, serta Doosan asal Korea Selatan yang dinilai mempunyai harga kompetitif dan berkualitas untuk menggarap Quay Container Crane (QCC).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal itu disampaikan oleh saksi Terdakwa RJ Lino dalam sidang lanjutan pemeriksaan Terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.

“Ketika saudara memerintahkan kepada Wahyu Hardiyanto untuk mengundang HDHM, ZPMC, dan Doosan, diantaranya apa yang pertimbangan saudara menyarankan ke Wahyu untuk mengundang 3 perusahaan itu?” tanya Tim Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jum’at (5/11/2021).

RJ Lino mengakui memiliki kelebihan karena pernah bekerja di China sehingga mengetahui mana perusahaan yang baik dan tidak, yang berkualitas, kompetitif dan memberikan keuntungan.

Berita Lain : Ahli Sebut Disposisi

“Itu keuntungannya saya di China. Jadi saya tahu mana perusahaan yang baik yang bisa kasih harga kompetitif, mana perusahaan yang perform, kualitasnya baik, dengan orang yang tidak tahu sama sekali,” jawab saksi Terdakwa RJ Lino.

Saksi menjelaskan ketika memerintahkan Wahyu untuk mengundang beberapa perusahaan, apa juga menyertakan tiga perusahaan itu untuk pengadaan mengenai pertanyaan Jaksa.

“Jadi kalau lihat disposisi saya, yang saya berikan perintah itu tertulis, saya tidak ada perintah lisan, di luar itu enggak ada. Itu jadi disposisi saya yang ada di tanggal 18 Januari, 12 Maret dan 25 Maret,” jelasnya.

“Hanya itu pak disposisi saya dan itu yang saya ketahui mengenai semua proses itu,” sambungnya.

Kemudian, RJ Lino menerangkan, dalam semua proses ini dia hanya mengetahui nota dinas yang dikirim olehnya dan dapat tembusan oleh Kepala Biro Pengadaan pada 18 Januari 2010. Nota dinas kedua itu merupakan laporan proses pemilihan langsung, dan itu nota dinas dari Diroptek (Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo ll) kepadanya pada 12 Maret.

 

“Kemudian usulan mengenai penunjukan langsung dari Diroptek kepada saya pada tanggal 25 Maret, kemudian nota dinas dari Direktur Komersial mengenai rekomendasi twin lift,” terangnya.

Selanjutnya, RJ Lino mengungkapkan mengenai metode cara pemilihan terhadap tiga perusahaan itu dengan cara diundang langsung.

“Saya sebutkan diundang langsung. Jadi bahwa mereka menamakan itu pemilihan langsung kan bukan tupoksi saya pak untuk pengadaan. Tupoksi saya diundang langsung, tupoksi Direktur terkait. Saat itu diundang langsung akhirnya mereka memutuskan menamakan pemilihan langsung itu sesuai aturan dan kewenangan mereka,” ungkapnya.

Saksi Terdakwa RJ Lino diketahui pernah bekerja sebagai Direksi pelabuhan di Tiongkok. Keterangan itu didapatkan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil, yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Kamis, 3 November 2021.

 

Pelindo Gagal Lelang Terus
 

Adapun undangan terhadap tiga perusahaan itu berawal ketika RJ Lino sebagai pucuk pimpinan perusahaan tahu bahwa PT Pelindo II terus gagal dalam lelang pengadaan QCC. Kemudian, ia meminta untuk mengundang langsung perusahaan yang bisa menggarap QCC.

“Saya kasih disposisi kepada Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan serta Kabiro Pengadaan PT Pelindo II Wahyu Hardiyanto, dimana saya minta mereka supaya diundang langsung pabrikan di luar negeri. Saya enggak mau pake agen-agen di Indonesia,” tutur RJ Lino.

Atas permasalahan tersebut, RJ Lino mengeluarkan disposisi setelah mendapatkan tiga nota dinas. Nota dinas pertama terkait pengadaan, kedua terkait laporan pemilihan langsung, dan ketiga terkait penunjukan langsung.

“Saat itu diundang langsung, akhirnya mereka memutuskan menamakan pemilihan langsung itu sesuai aturan dan kewenangan,” cetusnya.

Dalam perkara ini, RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.

RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

by :Muhammad Shiddiq,

Baca JugaSaksi Ungkap PLQCC 
Baca http://pewarta.online

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com