Ragam
Saksi Dari Wilmar dan Musi Mas diperiksa Kejagung soal Korupsi Ekspor CPO
Kembali Kejagung memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya

Pantausidang, Jakarta – Kembali Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait tindak pidana korupsi perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan bahwa ketiga saksi itu diperiksa atas nama lima orang tersangka.
“Yaitu tersangka IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH,” terang Ketut melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Senin, 6 Juni 2022.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa, kata Ketut, antara lain, 1. Head Export Import Departemen Wirm berinisial EJ, 2. Shopping & Logistik Departemen Head Wilmar Group berinisial FL,
Kemudian Saksi ke3. Manager Keuangan PT Mikie Oleo Nabati Industri (MONI) berinisial T, diperiksa terkait pembelian dan penjualan minyak goreng yang dilakukan PT MONI dalam perusahaan afiliasi Musim Mas Group serta pemberian bukti-bukti transaksi penjualan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” tukasnya. *** Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Tuntutan4 minggu ago
Palsukan Kredit Bank BRI, Pensiunan TNI Dituntut 14 Tahun Penjara
-
Video4 minggu ago
Hakim: Korupsi Antam Tanggung Jawab Direksi
-
Vonis3 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar